Materi Konstitusi dan UUD 1945 (TWK2) [Materi dan Soal CPNS Lengkap]

Konstitusi dan UUD [Materi dan Soal CPNS Lengkap]


A. Konstitusi

1. Pengertian Konstitusi
a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
Perancis : constituer yang berarti membentuk
Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
Indonesia : konstitusi à UUD
b. Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat
(demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsipprinsip
dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
· Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
· Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
· Pembatasan pemerintahan.
· Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
o Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
o Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
o Proses hukum.
o Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
· Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
· Adanya kedaulatan rakyat.
· Adanya hukum yang adil.

2. Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena
dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3. Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal
tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c. Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4. Macam-macam Konstitusi
a. Menurut CF. Strong
· Konstitusi tertulis
Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan
hukum negara. Contoh: Indonesia à UUD 1945
· Konstitusi tidak tertulis
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi
adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD.
o Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris à konstitusi berdasarkan
yurisprudensi.
b. Macam-macam konstitusi secara teoritis
· Konstitusi politik
Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
· Konstitusi sosial
Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
· Fleksibel/luwes
Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
· Rigid/kaku
Konstitusi/UUD sulit untuk diubah.

5. Unsur/substansi konstitusi
Unsur substansi konstitusi [Materi dan Soal CPNS Lengkap]

6. Kedudukan Konstitusi
a. Adapun kedudukan konstitusi adalah:
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum tertinggi
· Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan.
b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945
· Dari segi bentuknya
o Konstitusi : tertulis dan tidak tertulis
o UUD : tertulis
· Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin
elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.



c. Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua
hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
· Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
· Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang
lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
· Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
· Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
· Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

7. Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal(pembaharuan) à dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
o Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang
baru secara keseluruhan.
b. Amandemen (perubahan) à dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
o Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata
lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai
konstitusi awal.
Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut
pembatasan-pembatasan tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga
negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

8. Sejarah Lahirnya Konstitusi RI

Sejarah Lahirnya Konstitusi RI [Materi dan Soal CPNS Lengkap]


 B. UUD 1945
1. Pendahuluan
UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan datang.
d. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

2. Perkembangan UUD 1945

Perkembangan UUD 1945 [Materi dan Soal CPNS Lengkap]
Perkembangan UUD 1945 [Materi dan Soal CPNS Lengkap]

3. Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen [Materi dan Soal CPNS Lengkap]
4. Bab-bab dalam UUD 1945 Amandemen
Secara garis besar, UUD 1945 dibagi menjadi 3 bahasan yaitu:
1. Hal bentuk negara
2. Hal lembaga negara
3. Hal warga negara


Bab-bab dalam UUD 1945 Amandemen [Materi dan Soal CPNS Lengkap]
5. Pokok Pikiran UUD 1945 sesuai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Pokok Pikiran UUD 1945 sesuai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 [Materi dan Soal CPNS Lengkap]

Materi TWK1
Soal Lihat Disni
Jawaban dan Pembahasan Lihat Disini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Materi Konstitusi dan UUD 1945 (TWK2) [Materi dan Soal CPNS Lengkap]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel